dakwa an asep makmun , dakwaan asep makmun

 dakwa an asep makmun , dakwaan asep makmun

Bismillah Alhamdulillah sejumlah warga cirapuhan memohon pemerintah membatalkan putusan dago elos bandung   karena berdampak ke warga cirapuhan dago yang sudah lama menggarap lahan yang disengketakan pada kasus dago elos vs ahli waris muller. 


Sejumlah warga cirapuhan tidak termasuk sebagai tergugat atau pun pihak penggugat akan tetapi lahan yang disengketakan adalah objek yang digarap oleh warga cirapuhan dago bandung. 


Bahkan warga cirapuhan sebelum peristiwa gugatan ahli waris muller      telah diintimidasi dan direbut garapan nya oleh oknum tergugat.. 


Oknum tergugat ini diduga telah kerjasama dengan pihak pihak lainnya untuk saling gugat di pengadilan perdata. Ini pun diduga sudah direncanakan sejak lama oleh pihak tertentu yang kemudian membentuk jaringan . diduga pihak ini tergoda oleh surat bpn kota bandung ke gubernur jawa barat tahun 1983 memorial lurah dago . ( dalam hal pertama surat tersebut berisi data no verponding egendome berikut luasnya . dan adanya pihak yang disetujui permohonan pengajuannya dan juga adanya pihak yang tidak disetujui . adapun warga rw 02 dago elos sendiri pernah mendaftarkan pertanahan nya ( inilah peta otentik warga dago elos yang mana tidak terjadi konflik agraria dengan pihak pribumi atau pihak lainnya , akan tetapi adanya oknum yang tak puas hanya dengan hal pengajuan pribadi dan keluarganya . Maka kemudian hari oknum warga ini diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah . Sehingga aktif menyerobot  lahan lahan pribumi dan pengoperkannya ke suatu pihak dan melakukan aksi yang lebih besar lagi , Hingga pada tahun 2016 diduga terlibat membuat skenario saling gugat dengan alas hak barat egendome verponding .  


Oknum tergugat diduga telah membantu oknum penggugat untuk membantu melakukan pendaran warga yang kemudian  dijadikan sebagai pihak tergugat.. 


Oknum tergugat ini diduga telah mendapat hadiah dari suatu pihak tertentu berupa nama disertifikat. 

Bahkan lahan yang disertifikat kan itu pun bukan lahan milik pihak nya. Berdasarkan kesaksian unus suherman dan Slamet bin karto. Bahkan juga kesaksian keluarga oknum tersebut yaitu pak ada ( paman asep makmun dan atau paman ipar didi koswara) bahkan pak ada adalah pihak yang juga mengoperalih garapan dari bapak asep makmun dan atau bapak mertua didi koswara di objek yang dimaksud. Selain itu luasnya juga menyerpbot garapan pihak pihak lainnya.


Selain itu oknum tergugat asep makmun dan didi koswara neritikad tidak baik dengan membuat surat PBB pada lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum. Kemudian PBB tersebut diduga dijadikan alat untuk berkolusi untuk menguasai lahan pihak lainnya.. Sehingga PBB sn nama didi koswara dikuasakan ke asep makmun ( kesaksian didi koswara) lalu data nya hilang, kemudian menurut petugas PBB diduga ada di deddy mochanad saad. 


Kemudian dalam pembelaan di pengadilan negeri bandung, asep makmun diduga beritikad   menjadikan   hak garapan didi koswara  sebagai alas hak garapan beritikad dengan maksud  menyembunyikan hak pihak lainnya untuk jaminan bila mana pihak nya menang dalam petkarra perdata ahli waris muller vs dago elos pihak yang bersama nya mendapatkan keuntungan adapun buktinya asep makmun cs pernah memasang plang bahwa fasilitas umum lapangan adalah garapan asep makmun..

Dengan menjadikan alas hak egendome penggugat dan piak oknum tergugat  yaitu asep makmun dan atau pihak bu Raminten telah beritikad membuat  hukum. 

Naik itu penggunaan atau oknum tergugat memanipulasi keadaan hukum supaya mengakui adanya hak barat yaitu egendome verponding yang mana menurut uupa th 195/60 sudah daluarsa. Pada tahun 1980

Selain itu oknum tergugat asep makmun yang dipercaya mewakili sejumlah tergugat beritikad tidak Baik yang mana membuka peluang pihak penggugat mendapatkan kemenangan dengan cara bersaksi dusta bahwa asep makmun tahu egendome dari bapaknya dan atau dulu nya adalah garapan bapaknya dan arau didi koswara padahal fakta nya bapak asep makmun hanyalah numpang kerja dan numpang tinggal di garapan dan atau tanah adat Pribumi yang bernama Tomi suami rokayah binti tama bin okok binti nawisan.. Begini halnya didi koswara di cirapuhan numpang di mertua nya yg bernama ahya ( bapak asep makmun) yang mana kelebihan lahan adat Tomi rokayah itu kemudian diserobotnnta bahkan jalan warga pun dimasukkan ke denah sertifikat nya.

Itikad tidak baik dengan membuka peluang kemenangan penggugat tersebut diduga dengan maksud agar asep makmun sebagai tergugat dan pihak tergugat mendapatkan lahan yang lebih luas untuk bisa saling berkolusi adapun ini juga sesuai dengan pernyataan asep makmun sendiri bahwa dia telah membuat kesepakatan dengan pihak pihak yang menyatajan punya hak dari pihak pihak tergugat yaitu tertuang dalam kesepakatan tgl 22 juni 2022 .

Adapun kesepakatan tersebut asep makmun sendiri yang membuat copi annya yang pada akhirnya pihak lainnnya mengetahui dan mendapatkan copian dari berkas atau surat kesepakatan asep makmun  dengan pihak yang mengaku dari perwakilan ahli waris muller .


Sepengetahuan dengan pengalaman saya jadi ketua rt selama 2 periode, bahwa yang bisa  membuat data tergugat seperti demikian sebagaimana yang diajukan penggugat  sebagai tergugat hanyalah ketua rt dan atau ketua RW  dan atau pihak yang diperintahkan nya . Mempertimbangkan pihak   pihak yang melakukan pendataan tergugat tinggal nya harus  didekat  para tergugat dan atau pihak pihak yang melakukan pendataan sedikit banyak nya harus mengenal tergugat yang didata dan mengetahui data diri dan atau keluarga nya dan atau pun sekilas riwayat pertanahan nya. Misalnya cepi tergugat no  dan cepi tergugat no  ini pihak pendataan tahu bahwa yang dimaksud cepi tergugat no  adalah objek rumah yang ditempati adapun yang dimaksud cepi  tergugat no  adalah rumah dilahan garapan  yang sudah dioperalihkan ke pihak lain nya kami duga karena pihak ini maunya dan terdaftar di rt 07 RW 01 dago bandung maka pihak yang melakukan pendataan gak mau mendata atas nama nya akan tetapi aras nana cepi tergugat no    selain itu ada nama udin s ( ini adalah bapak cepi ) disini menjadi bukti yang melakukan pendataan tahu bahwa udin s - bapaknya cepi punya garapan lainnya ( atau sebaliknya  udin s punya garapan lainnya adapun garapan lainnya itu di data atas nama cepi )

Lainnya adalah alamat lengkap apud sukendar tertulis dengan tepat, sebagai mana yang kami ketahui apud sukendar sudah biasa kerja sama dengan asep makmun cs  untuk beritikad menguasai lahan yang bukan lahan pihak nya.  Ada riwayat Disaksikan oleh lurah dago sahuri linmas polsek coblos pak denny sekitar april 2012 ada pertemuan di masjid al hikmah cirapuhan yang mana apud  sukendar semasa hidup bersama asep  makmun menyatakan sepakat  akan adanya  shm didi koswara dan an ismail tanjung dan begitu halnya masjid dinyatakan  dan diusahakan sebagai tabah wakaf ( padahal masjid adalah tanah pinjam dari pak bagyo luas nya sekitar 700 m adapun dapat tanah wakaf hanya sekitar 150 meter) -ketika itu diki sulaeman juga ada ( ini nanti nya berani membangun madrasah yang mana bangunan bagian timurnya menurut kesaksian warga adalah jalan pribumi yudi dan atau etty dan keluarga besarnya selebar sekitar 1 meter hingga 2 meter sepanjang di bangunnya madrasah tersebut , kemudian diki sulaeman pernah di pengajian menyatakan dukungan ke pihak tergugat . selain itu diki sulaeman pernah dalam pengajian menyampaikan bahwa  yang timur didesain untuk parkir ( sebelah utara masjid ) sebelah barat didesain untuk taman bermain . - hal ini berbeda dengan kebijakan kami menanam alpukat yaitu sebagai tanda batas yang timur pohon adalah tanah pak bagyo yang dipinjam pak karto untuk masjid adapun yang barat adalah tanah garapan warga ( ini yang kita mohonkan ke permerintah untuk masjid ) yang mana saat ini lahan ini diserifikatkan oleh asep makmun iwan surjadi cs yang diatas namakan Ismail tanjung ) - ini juga menunjukan jaringan ini terkoordinasikan dengan baik dan masif juga dalam mencari pendukung dari oknum toga dan oknum tomas . 

sementara itu  apud sukendar tidak diketahui mempunyai tanah garapan saat ada gugatan. Dimasukkan sebagai tergugat diduga  dengan maksud agar apud sukendar bisa mengkondisikan diri untuk ikut aktif  terlibat dalam skenario saling gugat sehingga bisa berperan sebagai mana yang diskenariokan . ( terjadi perbedaan pengarahan warga rw 01 dan rw 02 dalam bersikap - karena perbedaan kondisi warga di wilayah tersebut . Warga rw 01 banyak yang pribumi tapi tidak digugat ( kecuali pihak asep makmun cs ) sedangkan warga rw 02 banyak yang pendatang sehingga banyak yang tak paham riwayat tanah dan banyak termasuk sebagai tergugat . 

Bahkan peranan kerja sama apud sukendar dan  asep makmun cs tampak nyata ketika melakukan chaos di lapangan atas dengan cara pihak nya memberikan izin pihak pembangunan proyek hotel wirton dago untuk membuang galian pondasi hotel dengan menyewa mobil TNI , Dampaknya warga tidak bisa main bola di lapangan tersebut . Adapun dampak negatif lainnya lapangan jadi semrawut dan mengundang pihak lainnya untuk  menggunakan lahan untuk mengaktifkan kembali tempat pembuangan sampah juga mengundang bandar bandar rongsok dan kios kios ( kondisi ini hingga kini tahun 2024 - silahkan cek ktp nya warga yang diatas dan juga cek rumahnya dan tanyakan riwayat tanahnya - biasanya riwayat tanah penggarap asal garap dan lainnya biasanya bukan warga rw 01 sedangkan itu wilayah rw 01 - juga yang terkena dampaknya dari aktifitas mereka adalah notabene juga warga cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung - perlu diccatat bahwa ada juga warga cirapuhan yang menjadi kaki tangan asep makmun cs ),   . Ini dimaksudkan agar terjadi  kekacauan dan ketidakpedulian warga terhadap fasilitas umum tersebut. Yang mana pada akhirnya dijadikan  lahan yang berpotensi untuk saling berkolusi ketika pihak manapun yang menang.. Sehingga mengabaikan  dan atau menutupi adanya fasilitas umum yang mana publik lah dan atau pemerintah lah yang seharusnya penguasainya . Adapun pihak yang tak jelas  adanya hak hingga kiini menguasai lahan tersebut bisa dijadikan tameng dan atau membuat pihak lain nya bingung atas keberadaan  hak nya. 


Kerja sama oknum tergugat dan oknum penggugat  juga tampak pada aktivitas waktu yang digunakan sekitar tahun 1997 dan atau

Tahun 1999 dan tahun 2000

Asep makmun cs aktif membuat surat kesepakatan antar RW 

Sementara itu ahli waris muller membuat surat... 

Acara berbeda tapi WAKTU AKTIVITAS HAMPIR BERSAMAAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

Sekitar tahun 1999 asep makmun cs berusaha membuat kesepakatan antar rt rt di rw 01 dan rw 02 yang wilayahnya masuk egendome area eks tpa dan eks pasar inpress ( cek surat kesepakatab rt rw 01 dan rw 02 tahun 1999 )  , selanjutanya surat tersebut digunakan pihak asep makmun cs untuk urusan di bpn sehingga keluarlah surat dari bpn tahun 2000 . Sementara itu pada tahun 1999 tim ahli waris muller mengurus surat di kantor perbendaan di jakarta  pada apri 1999 dodi rustandi muller menghadap kepala balai harta peninggalan di jakarta .

tahun 2000 tergugat II ( asep makmun ) cs mendapatkan surat dari bpn bandung . Sementara itu ahli waris muller ( penggugat I sampai Penguggat III )  membuat surat pernyataan ahli waris pada tahun 2000 . Lalu dituangkan surat keterangan tgl 24 februari 2000 ( pnb hal 27 - 28 )

tahun 2002 asep makmun cs sibuk ngurus pbb  tergugat II ( didi koswara ) seluas 15.000 ( cek berkas pbb ) - pbb ini ketika terjadi sidang hilang data berganti nama jadi deddy m saad - n\menurut pertugas pbb dan  aktivitas bisa didi k dan asep makmun sibuk ngurus oper alih garapan entah hak pribumi yang mana . Ahki waris muller dapat ngurus surat di desa simpen kaler  sehingga keluar surat 5 juni 2004  ( pnb hal 28 )

Tahun 2008 asep makmun cs aktif bersama Iwan surjadi cs   di cirapuhan dalam hal ini iwan surjadi memberikan kuasa ke tim pengacara ( cek surat bob nainggolan) sementara itu ahli waris muller mendapatkan surat dari camat rancaekek juga pada tahun 2008  ( pnb hal 27 )

Sekitar tahun 2012 ( rapat bersama warga dan lurah dago juga linmas ) dan atau sampai tahun 2014 ( sering ada pihak datang - juga ada yang bawa alat ukur tanah atau semacamnya  dan atau 2015 asep makmun cs sibuk dengan tamu tamu nya di cirapuhan diduga lagi melakukan pendataan dan asep makmun menjelaskan posisi egendome versi asep makmun cs . Sementara itu pihak penggugat ahli waris muller melakukan  

16 juni 2016 pihak nya tergugat yaitu penggugat konvensi ( bu raminten cs ) membuat surat kuasa ke H syamsul mapareppakemudian para tergugat dianggap pengarapnya . Sementara itu pihak penguggat I sampai Penggugat III mengoperan ke Penggugat IV pada tanggal 1 agustus 2016 .

Pada tahun 2016  ( pihak tergugat lebih dulu beraktivitas)  bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul Mapareppa 16 juni 2016 sementara itu pihak penggugat melakukan aktivitas gugatan dan atau terkait dengan gugatan setelah aktivitas bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul mapareppa. Adapun H syamsul mapareppa menjadi penggugat konvensi yang membuat kesepakatan dengan asep makmun cs sebagai tergugat pada tahun 2017 ini membuktikan bahwa mafia tanah ini sangat terorganisir . Sekalipun tidak diterima pengadilan negeri bandung adanya penggugat konvensi pihak bu Raminten cs  sudah disepakati oleh pihak tergugat asep makmun cs menyatakan bahwa para  tergugat adalah penggarap di egendome verponding nya bu Raminten. Sehingga menutup peluang pihak manapun  bisa punya hak nya selain berdasarkan egendome verponding penggugat ( ketika dikalahkan ahli waris muller) dan atau ke egendome verponding tergugat ketika pihak tergugat menang ( yang an bu Raminten cs) .

kuasa isidentil asep makmun ( pnb hal 39 )  menjadi tonggak penting gimana skenario jaringan mafia tanah saling gugat ini berjalan . ( adapun keterangan nya memukau banyak pihak - akan tetapi kalo paham riwayat tanah maka keterangan asep makmun cenderung dusta - cek videonya ) - yang kemudian dasar riwayat tanah tim LBH cenderung menjadikan asep makmun sebagai narasumbernya , sementara itu diduga sesuai skenario maka didi koswara jadi `tokoh tuan tanah pribumi ` padahal bapak asep makmun numpang , sedangka didi koswara numpang di mertua nya - kemudian hari barulah sisa lahan pribumi itu diserobot asep makmun / didi koswara . ( cek ajb tomi dengan m wikarta ) 

Sehingga  terjadi banding dan sidang Mahkamah Agung dan atau peninjauan kembali maka tetap pihak manapun yang menang ada pada jaringan yang diduga kuat mafia tanah yang menjadikan alas hak barat egendome verponding baik itu tergugat atau penggugat yang menang. . Sementara itu pihak warga yang diintimidasi dan dikhianati yang tak mendapatkan hak surat tanah dan juga pihak warga yang punya sertifikat menurut laporan bpn ada sekitar 39 bidang , mereka seperti tak diberikan kesempatan untuk mempertahankan hak nya karena dinyatakan seluruh surat tanah yang berdasarkan egendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dinyatakan melanggar kecuali atas nama dan izin pt dago inti graha dan atau ahli waris muler cs . Ini bisa membuktikan bahwa jaringan ini sangat terorganisir kerjasamanya . Dan oknum tergugat oknum penggugat ini  besar kemungkinan melibatkan  pihak oknum tokoh masyarakat, oknum tokoh agama dan oknum aparatur negara dengan menghalangi warga mendapatkan surat tanah bahkan untuk mengurus PBB atau pun menentukan batas wilayah antar rw.

Dari sini membutktikan bahwa alas hak barat egendome verponding melawan alas hak barat egendome verponding yang saat ini tidak sesuai dengan UUPA Tahun 1960 dan keppres tahun 1979 tentang jangka waktunya akan berakhir selambat- lambatnya pada tahun 1980 bisa di manipulasi oleh pihak yang diduga jaringan mafia tanah ini bisa menjadikan dasar alas hak pertanahan .  Ini harus ditindak tegas karena bisa jadi contoh adanya pihak melakukan hal yang sama seperti ini . Dan lagi alas hak barat egendome verponding nya pun masih diragukan keasliannya berkas dan pemilik hak egendome verponding tersebut . Dan lagi LBH Bandung telah melaporkan ke polda jabar bahwa ahli waris muller diduga melakukan penipuan dan atau semacamnya . 

keterangan pembelaan asep makmun yang dibacakan di pengadilan negeri bandung 

Pembelaan Asep makmun di pengadilan negeri ( sanggahan pembelaan asep makmun di pengadilan negeri ) pada salah saru kasus konflik pertanahan dago bandung yang masuk perkara perdata muller cs vs asep makmun didi koswara cs

1. Tidak benar terpaksa berhadapan dengan hukum ( perdata) diduga kuat kasus ini sengaja saling gugat dengan pihak ahli waris muller cs dan atau asep makmun cs ikut membantu oknum penggugat dengan memberikan data siapa saja warga atau mitranya sebagai tergugat . Adapun pendataan oleh asep makmun cs diduga sekitar tahun 2008 sampai tahun 2014 dan atau 2015 . Catatan ; pendataan nama nama warga ( sebagaimana daftar tergugat ) sudah lazim dilakukan oleh jajaran rukun tetangga ( rt ) atau rukun warga ( rw ) selain bisa terjun ke lapangan langsung bisa juga dibantu dengan adanya data induk kartu keluarga yang memang jadi berkas pengurus rt dan atau rw. Adapun pihak lainnya adalah kelurahan atau kecamatan yang bisa jadi peluang ( prosentase ) kesalahan pendataan lebih tinggi adapun di lakukan pendataan langsung si lapangan tentunya warga ( yang tergugat ) mengetahui ada suatu pendataan . saya berpendapat demikian karena punya pengalaman menjadi ketua rt 07 rw 01 cirapuhan dago bandung selama 2 periode .
2. Adanya pihak lainnya yang kerjasama dengan asep makmun cs yang juga mengaku punya hak egendome yaitu bu raminten yang telah memberi kuasa ke H syamsul M sekitar 1 juni 2016 ( sebelum proses gugatan ahli waris muller cs ) - baca keputusan mahkamah agung hal 38 sampai 41 .
3 . Tidak benar orang tua nya menguasai lahan sejak sekitar 60 tahun lalu ( terhitung sekitar 1966 ) yang benar orang tuanya bernama ahya dinaungi Pribumi keluarga besar nawisan ( Tomi rokayah) di pekerjakan sebagai penggali pasir dan atau anemer di lahan di blok dago ( kini cirapuhan rt 07 rw 01 adapun nama zaman belanda adalah cipanyepuhan ( artinya terkait tenaga tukang atau tempat pertukangan atau pertanian - lalu jadi cirapuhan ) dulu kelurahan coblong ( kini kelurahan dago) tahun 1960 an . intinya bukan disuruh menguasai lahan oleh pribumi tapi disuruh kerja . Yang kemudian sejak Pribumi Tomi rokayah tiada dan ahya tiada , asep makmun / didi koswara berani menyerobot lahan anak turunan Tomi rokayah bahkan anak turunnya mau lewat jalan warga saja susah - karena sudah di sertifikatkan dan ditutup dengan bangunan permanen sehingga anak turunan tomi rokayah beli tanah disampingnya ( bukti ajb Tomi dengan m wikarta. Kesaksian euis omah binti Tomi rokayah binti tama bin neh okoh binti nawisan). Lalu ( ketika itu sekitar tahun 60 an ) ahya diberi izin membuat semacam gubuk ( saung dalam bahasa sunda ) dekat area kerja nya di penggalian pasir .
Catatan : Tomi mulai di lahan tersebut sekitar tahun 1950 lalu nikah dengan anak Pribumi bernama rokayah , lalu disarankan beli tanah di kavling m wikarta tahun 1956 . sekitar tahun 1974 bekas penggalian pasir ditutup oleh pemerintah dengan dijadikannya tempat pembuangan sampah akhir . ( ketika penggalian pasir ditutup , didi koswara menurut pak slamet pernah sama sama cari kerjaan di luar cirapuhan )
3 . Tidak benar bahwa asep makmun tahu batas egendome dari bapaknya bernama ahya . Diduga kuat asep makmun cs tahu hal egendome dari berkas surat bpn ke gubernur tahun 1983 dan atau surat kelurahan dago sekitar tahun 1997 dan atau dari jaringan mafia tanah . Kesaksian warga Ahya bapak asep makmun meninggal terkena petasan sekitar tahun 1970 . Adapun masyarakat ketika itu tidak mengenal egendome verponding kecuali setelah tahun sekitar 1990 atau tahun 2000 an itupun dari asep makmun cs ( apud sukendar, alo sana , didi koswara dan asep makmun bahkan pihak ini menjadikan didi koswara sebagai tokoh sentral riwayat tanah , anehnya tetap saja asep makmun sebagai juru bicara sekalipun ada kata masalah tanah garapan ` abah didi lebih paham` abah didi nyaho en ` ` abah didi langkung uningah ` ) bahkan istilah egendome ( Pribumi mengucapkan menyebut hernom) dipake buat mengintimidasi penggarap Pribumi sehingga banyak garapan Pribumi lepas begitu saja dan atau dioperalihkan dengan ganti rugi yang murah. Adapun batas nya pun saya duga kuat dia mempelajari nya dengan memperhatikan batas tanah adat ketika dia dan kelompok nya berniat untuk menguasai dan atau mendapatkan lahan egendome yang luas tersebut mengingat sebelum nya asep makmun cs Berhasil menyerobot lahan Pribumi Tomi rokayah dan jalan warga cirapuhan. Lalu berhasil membuat sertifikat shm an didi koswara dan an Ismail tanjung yang mana lahan eks pak bagyo yang di pinjam masyarakat untuk lahan masjid seluas sekitar 700 meter dan berkali kali membuat surat garapan atau surat pbb . ( saksi utama slamat bin karto pernah menjabat ketua RT 07 cirapuhan dago , unus -dkm masjid al hikmah)
4 hal riwayat tanah sebelum masyarakat tahu istilah egendome verponding
Adalah :

5. Adapun keterangan asep makmun hal luas egendome dan adanya pihak pihak itu membuktikan bahwa itu data dari surat surat yang dikeluarkan pemerintah dan atau bpn. ( bukan dari bapak asep makmun)
6. Kurang tepat menyebutkan didi koswara tokoh sentral pertanahan mewakili warga . karena mertuanya juga punya riwayat numpang ( ahya dari sekepicung kabupaten bandung ) , ahya numpang ke Pribumi, didi koswara numpang ke ahya ( mertua nya). Kami simpulkan asep makmun hanyalah menjadi kan didi koswara seolah berperan sebagai 'tuan tanah Pribumi cirapuhan dago bandung ' padahal didi koswara adalah pendatang dari subang. Seandainya ahya punya hak atas lahan semestinya anak ahya yaitu asep makmun, nanang dan enih lebih pantas disebut di banding didi koswara .
7. Juga kurang tepat untuk masyarakat cirapuhan dago menyebutkan didi koswara lebih dulu baru masyarakat lainnya sejak 1974 . Adapun masyarakat Pribumi keluarga besar nawisan cirapuhan sejak zaman penjajahan . Adapun lahan dipakai dan atau dikuasai pihak ini dan itu sudah berkali-kali direbut kembali. Bahkan asep makmun cs dan didi koswara cs biasa melakukan intimidasi dan menguasai lahan Pribumi ( silakan cek data di lokasi untuk perbandingan rumah Pribumi atau rumah keluarga asep makmun didi koswara cs yang banyak di lahan egendome tersebut. )

8. Keterangan asep makmun hal tertib administrasi. Ini juga merupakan bukti adanya diskriminasi yang dilakukan oknum kepada masyarakat Pribumi cirapuhan rt 07 dago bandung dan masyarakat yang bersamanya hal pendistribusian lahan . Oknum aparatur negara beda menangani nya juga merupakan suatu indikasi adanya kolusi nepotisme dengan jaringan asep makmun didi koswara cs.
9. Pada waktu yang penting ( pembacaan pembelaan) asep makmun cs cenderung menghalangi pihak lain ikut serta ( selain kelompok nya ) yaitu ketika asep makmun menyatakan bahwa tidak setuju undangan sidang masing masing tergugat di bagikan. Ini membuka peluang asep makmun cs melakukan kolusi dengan pihak oknum penggugat yang kami sebut mafia tanah saling gugat. Sehingga asep makmun berkesempatan melakukan pembelaan sesuai skenario yang mana bisa menguntungkan suatu pihak oknum yaitu dengan meletakkan pembelaan dengan mengatasnamakan didi koswara atau keluarga nya yang notabene di luar sidang asep makmun Didi koswara cs punya kesepakatan dengan pihak iwan surjadi dan atau deddy m saad. Juga untuk mengantisipasi adanya pihak di luar jaringan nya ( misalnya pihak masyarakat cirapuhan yang tidak tergugat dan atau pihak pemerintah ( pd kebersihan / pemkot bandung dan fasilitas umum lainnya ) mendapatkan hak tanah dalam perkara perdata ini. Juga jaringan oknum tokoh masyarakat ( tomas ) dan oknum tokoh agama ( toga ) punya peranan penting mengkodisikan keadaan . secara sistematis dengan pola pihak warga yang paham riwayat tanah ( misalnya masyarakat cirapuhan ) seperti di kesampingkan di arahkan untuk sabar dan cukup mendoa kan warga dago elos ( di cirapuhan rt 07 kami melarang warga untuk mendukung , mendoakan dan mengikuti karena kami yakin ini konspirasi mafia tanah saling gugat , saya pun sudah mengingatkan warga dago elos lewat tarka rw 02 dago elos . anehnya diki sulaeman pernah mengajak jamaah untuk mendoakan pihak tergugat di masjid al hikmah cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung )

10. Melengkapi poin 9 bahwa surat undangan gugatan perdata adalah hak tergugat untuk menerima nya Adapun bila tidak maka pejabat kelurahan yang punya hak menyimpan nya bukan ketua rukun warga.
11. Suatu catatan, saya pernah bertanya kepada tim lembaga bantuan hukum ( lbh) apakah lbh masuk membantu warga awal sidang? Dijawab nya tidak, lbh baru masuk setelah nya. Ini juga merupakan indikasi bahwa oknum tergugat ( asep makmun cs - utamanya 4 tergugat yang disebut pertama yaitu diantara nya asep makmun didi koswara apud sukendar dan alo sana, ini sudah menjadi kabar umum di masyarakat cirapuhan rt 07 dago pada khusus nya dulu mereka sering terlihat bersama ) terlibat modus saling gugat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mafia tanah saling gugat di pengadilan

muhammad basuki yaman

kasus dago elos