dakwa an asep makmun , dakwaan asep makmun
dakwa an asep makmun , dakwaan asep makmun
Bismillah Alhamdulillah sejumlah warga cirapuhan memohon pemerintah membatalkan putusan dago elos bandung karena berdampak ke warga cirapuhan dago yang sudah lama menggarap lahan yang disengketakan pada kasus dago elos vs ahli waris muller.
Sejumlah warga cirapuhan tidak termasuk sebagai tergugat atau pun pihak penggugat akan tetapi lahan yang disengketakan adalah objek yang digarap oleh warga cirapuhan dago bandung.
Bahkan warga cirapuhan sebelum peristiwa gugatan ahli waris muller telah diintimidasi dan direbut garapan nya oleh oknum tergugat..
Oknum tergugat ini diduga telah kerjasama dengan pihak pihak lainnya untuk saling gugat di pengadilan perdata. Ini pun diduga sudah direncanakan sejak lama oleh pihak tertentu yang kemudian membentuk jaringan . diduga pihak ini tergoda oleh surat bpn kota bandung ke gubernur jawa barat tahun 1983 memorial lurah dago . ( dalam hal pertama surat tersebut berisi data no verponding egendome berikut luasnya . dan adanya pihak yang disetujui permohonan pengajuannya dan juga adanya pihak yang tidak disetujui . adapun warga rw 02 dago elos sendiri pernah mendaftarkan pertanahan nya ( inilah peta otentik warga dago elos yang mana tidak terjadi konflik agraria dengan pihak pribumi atau pihak lainnya , akan tetapi adanya oknum yang tak puas hanya dengan hal pengajuan pribadi dan keluarganya . Maka kemudian hari oknum warga ini diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah . Sehingga aktif menyerobot lahan lahan pribumi dan pengoperkannya ke suatu pihak dan melakukan aksi yang lebih besar lagi , Hingga pada tahun 2016 diduga terlibat membuat skenario saling gugat dengan alas hak barat egendome verponding .
Oknum tergugat diduga telah membantu oknum penggugat untuk membantu melakukan pendaran warga yang kemudian dijadikan sebagai pihak tergugat..
Oknum tergugat ini diduga telah mendapat hadiah dari suatu pihak tertentu berupa nama disertifikat.
Bahkan lahan yang disertifikat kan itu pun bukan lahan milik pihak nya. Berdasarkan kesaksian unus suherman dan Slamet bin karto. Bahkan juga kesaksian keluarga oknum tersebut yaitu pak ada ( paman asep makmun dan atau paman ipar didi koswara) bahkan pak ada adalah pihak yang juga mengoperalih garapan dari bapak asep makmun dan atau bapak mertua didi koswara di objek yang dimaksud. Selain itu luasnya juga menyerpbot garapan pihak pihak lainnya.
Selain itu oknum tergugat asep makmun dan didi koswara neritikad tidak baik dengan membuat surat PBB pada lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum. Kemudian PBB tersebut diduga dijadikan alat untuk berkolusi untuk menguasai lahan pihak lainnya.. Sehingga PBB sn nama didi koswara dikuasakan ke asep makmun ( kesaksian didi koswara) lalu data nya hilang, kemudian menurut petugas PBB diduga ada di deddy mochanad saad.
Kemudian dalam pembelaan di pengadilan negeri bandung, asep makmun diduga beritikad menjadikan hak garapan didi koswara sebagai alas hak garapan beritikad dengan maksud menyembunyikan hak pihak lainnya untuk jaminan bila mana pihak nya menang dalam petkarra perdata ahli waris muller vs dago elos pihak yang bersama nya mendapatkan keuntungan adapun buktinya asep makmun cs pernah memasang plang bahwa fasilitas umum lapangan adalah garapan asep makmun..
Dengan menjadikan alas hak egendome penggugat dan piak oknum tergugat yaitu asep makmun dan atau pihak bu Raminten telah beritikad membuat hukum.
Naik itu penggunaan atau oknum tergugat memanipulasi keadaan hukum supaya mengakui adanya hak barat yaitu egendome verponding yang mana menurut uupa th 195/60 sudah daluarsa. Pada tahun 1980
Selain itu oknum tergugat asep makmun yang dipercaya mewakili sejumlah tergugat beritikad tidak Baik yang mana membuka peluang pihak penggugat mendapatkan kemenangan dengan cara bersaksi dusta bahwa asep makmun tahu egendome dari bapaknya dan atau dulu nya adalah garapan bapaknya dan arau didi koswara padahal fakta nya bapak asep makmun hanyalah numpang kerja dan numpang tinggal di garapan dan atau tanah adat Pribumi yang bernama Tomi suami rokayah binti tama bin okok binti nawisan.. Begini halnya didi koswara di cirapuhan numpang di mertua nya yg bernama ahya ( bapak asep makmun) yang mana kelebihan lahan adat Tomi rokayah itu kemudian diserobotnnta bahkan jalan warga pun dimasukkan ke denah sertifikat nya.
Itikad tidak baik dengan membuka peluang kemenangan penggugat tersebut diduga dengan maksud agar asep makmun sebagai tergugat dan pihak tergugat mendapatkan lahan yang lebih luas untuk bisa saling berkolusi adapun ini juga sesuai dengan pernyataan asep makmun sendiri bahwa dia telah membuat kesepakatan dengan pihak pihak yang menyatajan punya hak dari pihak pihak tergugat yaitu tertuang dalam kesepakatan tgl 22 juni 2022 .
Adapun kesepakatan tersebut asep makmun sendiri yang membuat copi annya yang pada akhirnya pihak lainnnya mengetahui dan mendapatkan copian dari berkas atau surat kesepakatan asep makmun dengan pihak yang mengaku dari perwakilan ahli waris muller .
Sepengetahuan dengan pengalaman saya jadi ketua rt selama 2 periode, bahwa yang bisa membuat data tergugat seperti demikian sebagaimana yang diajukan penggugat sebagai tergugat hanyalah ketua rt dan atau ketua RW dan atau pihak yang diperintahkan nya . Mempertimbangkan pihak pihak yang melakukan pendataan tergugat tinggal nya harus didekat para tergugat dan atau pihak pihak yang melakukan pendataan sedikit banyak nya harus mengenal tergugat yang didata dan mengetahui data diri dan atau keluarga nya dan atau pun sekilas riwayat pertanahan nya. Misalnya cepi tergugat no dan cepi tergugat no ini pihak pendataan tahu bahwa yang dimaksud cepi tergugat no adalah objek rumah yang ditempati adapun yang dimaksud cepi tergugat no adalah rumah dilahan garapan yang sudah dioperalihkan ke pihak lain nya kami duga karena pihak ini maunya dan terdaftar di rt 07 RW 01 dago bandung maka pihak yang melakukan pendataan gak mau mendata atas nama nya akan tetapi aras nana cepi tergugat no selain itu ada nama udin s ( ini adalah bapak cepi ) disini menjadi bukti yang melakukan pendataan tahu bahwa udin s - bapaknya cepi punya garapan lainnya ( atau sebaliknya udin s punya garapan lainnya adapun garapan lainnya itu di data atas nama cepi )
Lainnya adalah alamat lengkap apud sukendar tertulis dengan tepat, sebagai mana yang kami ketahui apud sukendar sudah biasa kerja sama dengan asep makmun cs untuk beritikad menguasai lahan yang bukan lahan pihak nya. Ada riwayat Disaksikan oleh lurah dago sahuri linmas polsek coblos pak denny sekitar april 2012 ada pertemuan di masjid al hikmah cirapuhan yang mana apud sukendar semasa hidup bersama asep makmun menyatakan sepakat akan adanya shm didi koswara dan an ismail tanjung dan begitu halnya masjid dinyatakan dan diusahakan sebagai tabah wakaf ( padahal masjid adalah tanah pinjam dari pak bagyo luas nya sekitar 700 m adapun dapat tanah wakaf hanya sekitar 150 meter) -ketika itu diki sulaeman juga ada ( ini nanti nya berani membangun madrasah yang mana bangunan bagian timurnya menurut kesaksian warga adalah jalan pribumi yudi dan atau etty dan keluarga besarnya selebar sekitar 1 meter hingga 2 meter sepanjang di bangunnya madrasah tersebut , kemudian diki sulaeman pernah di pengajian menyatakan dukungan ke pihak tergugat . selain itu diki sulaeman pernah dalam pengajian menyampaikan bahwa yang timur didesain untuk parkir ( sebelah utara masjid ) sebelah barat didesain untuk taman bermain . - hal ini berbeda dengan kebijakan kami menanam alpukat yaitu sebagai tanda batas yang timur pohon adalah tanah pak bagyo yang dipinjam pak karto untuk masjid adapun yang barat adalah tanah garapan warga ( ini yang kita mohonkan ke permerintah untuk masjid ) yang mana saat ini lahan ini diserifikatkan oleh asep makmun iwan surjadi cs yang diatas namakan Ismail tanjung ) - ini juga menunjukan jaringan ini terkoordinasikan dengan baik dan masif juga dalam mencari pendukung dari oknum toga dan oknum tomas .
sementara itu apud sukendar tidak diketahui mempunyai tanah garapan saat ada gugatan. Dimasukkan sebagai tergugat diduga dengan maksud agar apud sukendar bisa mengkondisikan diri untuk ikut aktif terlibat dalam skenario saling gugat sehingga bisa berperan sebagai mana yang diskenariokan . ( terjadi perbedaan pengarahan warga rw 01 dan rw 02 dalam bersikap - karena perbedaan kondisi warga di wilayah tersebut . Warga rw 01 banyak yang pribumi tapi tidak digugat ( kecuali pihak asep makmun cs ) sedangkan warga rw 02 banyak yang pendatang sehingga banyak yang tak paham riwayat tanah dan banyak termasuk sebagai tergugat .
Bahkan peranan kerja sama apud sukendar dan asep makmun cs tampak nyata ketika melakukan chaos di lapangan atas dengan cara pihak nya memberikan izin pihak pembangunan proyek hotel wirton dago untuk membuang galian pondasi hotel dengan menyewa mobil TNI , Dampaknya warga tidak bisa main bola di lapangan tersebut . Adapun dampak negatif lainnya lapangan jadi semrawut dan mengundang pihak lainnya untuk menggunakan lahan untuk mengaktifkan kembali tempat pembuangan sampah juga mengundang bandar bandar rongsok dan kios kios ( kondisi ini hingga kini tahun 2024 - silahkan cek ktp nya warga yang diatas dan juga cek rumahnya dan tanyakan riwayat tanahnya - biasanya riwayat tanah penggarap asal garap dan lainnya biasanya bukan warga rw 01 sedangkan itu wilayah rw 01 - juga yang terkena dampaknya dari aktifitas mereka adalah notabene juga warga cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung - perlu diccatat bahwa ada juga warga cirapuhan yang menjadi kaki tangan asep makmun cs ), . Ini dimaksudkan agar terjadi kekacauan dan ketidakpedulian warga terhadap fasilitas umum tersebut. Yang mana pada akhirnya dijadikan lahan yang berpotensi untuk saling berkolusi ketika pihak manapun yang menang.. Sehingga mengabaikan dan atau menutupi adanya fasilitas umum yang mana publik lah dan atau pemerintah lah yang seharusnya penguasainya . Adapun pihak yang tak jelas adanya hak hingga kiini menguasai lahan tersebut bisa dijadikan tameng dan atau membuat pihak lain nya bingung atas keberadaan hak nya.
Kerja sama oknum tergugat dan oknum penggugat juga tampak pada aktivitas waktu yang digunakan sekitar tahun 1997 dan atau
Tahun 1999 dan tahun 2000
Asep makmun cs aktif membuat surat kesepakatan antar RW
Sementara itu ahli waris muller membuat surat...
Acara berbeda tapi WAKTU AKTIVITAS HAMPIR BERSAMAAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Sekitar tahun 1999 asep makmun cs berusaha membuat kesepakatan antar rt rt di rw 01 dan rw 02 yang wilayahnya masuk egendome area eks tpa dan eks pasar inpress ( cek surat kesepakatab rt rw 01 dan rw 02 tahun 1999 ) , selanjutanya surat tersebut digunakan pihak asep makmun cs untuk urusan di bpn sehingga keluarlah surat dari bpn tahun 2000 . Sementara itu pada tahun 1999 tim ahli waris muller mengurus surat di kantor perbendaan di jakarta pada apri 1999 dodi rustandi muller menghadap kepala balai harta peninggalan di jakarta .
tahun 2000 tergugat II ( asep makmun ) cs mendapatkan surat dari bpn bandung . Sementara itu ahli waris muller ( penggugat I sampai Penguggat III ) membuat surat pernyataan ahli waris pada tahun 2000 . Lalu dituangkan surat keterangan tgl 24 februari 2000 ( pnb hal 27 - 28 )
tahun 2002 asep makmun cs sibuk ngurus pbb tergugat II ( didi koswara ) seluas 15.000 ( cek berkas pbb ) - pbb ini ketika terjadi sidang hilang data berganti nama jadi deddy m saad - n\menurut pertugas pbb dan aktivitas bisa didi k dan asep makmun sibuk ngurus oper alih garapan entah hak pribumi yang mana . Ahki waris muller dapat ngurus surat di desa simpen kaler sehingga keluar surat 5 juni 2004 ( pnb hal 28 )
Tahun 2008 asep makmun cs aktif bersama Iwan surjadi cs di cirapuhan dalam hal ini iwan surjadi memberikan kuasa ke tim pengacara ( cek surat bob nainggolan) sementara itu ahli waris muller mendapatkan surat dari camat rancaekek juga pada tahun 2008 ( pnb hal 27 )
Sekitar tahun 2012 ( rapat bersama warga dan lurah dago juga linmas ) dan atau sampai tahun 2014 ( sering ada pihak datang - juga ada yang bawa alat ukur tanah atau semacamnya dan atau 2015 asep makmun cs sibuk dengan tamu tamu nya di cirapuhan diduga lagi melakukan pendataan dan asep makmun menjelaskan posisi egendome versi asep makmun cs . Sementara itu pihak penggugat ahli waris muller melakukan
16 juni 2016 pihak nya tergugat yaitu penggugat konvensi ( bu raminten cs ) membuat surat kuasa ke H syamsul mapareppakemudian para tergugat dianggap pengarapnya . Sementara itu pihak penguggat I sampai Penggugat III mengoperan ke Penggugat IV pada tanggal 1 agustus 2016 .
Pada tahun 2016 ( pihak tergugat lebih dulu beraktivitas) bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul Mapareppa 16 juni 2016 sementara itu pihak penggugat melakukan aktivitas gugatan dan atau terkait dengan gugatan setelah aktivitas bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul mapareppa. Adapun H syamsul mapareppa menjadi penggugat konvensi yang membuat kesepakatan dengan asep makmun cs sebagai tergugat pada tahun 2017 ini membuktikan bahwa mafia tanah ini sangat terorganisir . Sekalipun tidak diterima pengadilan negeri bandung adanya penggugat konvensi pihak bu Raminten cs sudah disepakati oleh pihak tergugat asep makmun cs menyatakan bahwa para tergugat adalah penggarap di egendome verponding nya bu Raminten. Sehingga menutup peluang pihak manapun bisa punya hak nya selain berdasarkan egendome verponding penggugat ( ketika dikalahkan ahli waris muller) dan atau ke egendome verponding tergugat ketika pihak tergugat menang ( yang an bu Raminten cs) .
kuasa isidentil asep makmun ( pnb hal 39 ) menjadi tonggak penting gimana skenario jaringan mafia tanah saling gugat ini berjalan . ( adapun keterangan nya memukau banyak pihak - akan tetapi kalo paham riwayat tanah maka keterangan asep makmun cenderung dusta - cek videonya ) - yang kemudian dasar riwayat tanah tim LBH cenderung menjadikan asep makmun sebagai narasumbernya , sementara itu diduga sesuai skenario maka didi koswara jadi `tokoh tuan tanah pribumi ` padahal bapak asep makmun numpang , sedangka didi koswara numpang di mertua nya - kemudian hari barulah sisa lahan pribumi itu diserobot asep makmun / didi koswara . ( cek ajb tomi dengan m wikarta )
Sehingga terjadi banding dan sidang Mahkamah Agung dan atau peninjauan kembali maka tetap pihak manapun yang menang ada pada jaringan yang diduga kuat mafia tanah yang menjadikan alas hak barat egendome verponding baik itu tergugat atau penggugat yang menang. . Sementara itu pihak warga yang diintimidasi dan dikhianati yang tak mendapatkan hak surat tanah dan juga pihak warga yang punya sertifikat menurut laporan bpn ada sekitar 39 bidang , mereka seperti tak diberikan kesempatan untuk mempertahankan hak nya karena dinyatakan seluruh surat tanah yang berdasarkan egendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dinyatakan melanggar kecuali atas nama dan izin pt dago inti graha dan atau ahli waris muler cs . Ini bisa membuktikan bahwa jaringan ini sangat terorganisir kerjasamanya . Dan oknum tergugat oknum penggugat ini besar kemungkinan melibatkan pihak oknum tokoh masyarakat, oknum tokoh agama dan oknum aparatur negara dengan menghalangi warga mendapatkan surat tanah bahkan untuk mengurus PBB atau pun menentukan batas wilayah antar rw.
Dari sini membutktikan bahwa alas hak barat egendome verponding melawan alas hak barat egendome verponding yang saat ini tidak sesuai dengan UUPA Tahun 1960 dan keppres tahun 1979 tentang jangka waktunya akan berakhir selambat- lambatnya pada tahun 1980 bisa di manipulasi oleh pihak yang diduga jaringan mafia tanah ini bisa menjadikan dasar alas hak pertanahan . Ini harus ditindak tegas karena bisa jadi contoh adanya pihak melakukan hal yang sama seperti ini . Dan lagi alas hak barat egendome verponding nya pun masih diragukan keasliannya berkas dan pemilik hak egendome verponding tersebut . Dan lagi LBH Bandung telah melaporkan ke polda jabar bahwa ahli waris muller diduga melakukan penipuan dan atau semacamnya .
keterangan pembelaan asep makmun yang dibacakan di pengadilan negeri bandung
Pembelaan Asep makmun di pengadilan negeri ( sanggahan pembelaan asep makmun di pengadilan negeri ) pada salah saru kasus konflik pertanahan dago bandung yang masuk perkara perdata muller cs vs asep makmun didi koswara cs
Komentar
Posting Komentar